Top Ad unit 728 × 90

Faedah Surat An-Nur: Ini Hukuman Bagi Pezina dan Tukang Selingkuh

Ayat 1 - 2

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آَيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (2)

“ (ini merupakan) satu surah yang kami turunkan dan juga kami wajibkan (melangsungkan hukum - hukum yang terdapat di dalam) nya, dan juga kami turunkan di dalamnya ayat - ayat yang jelas, supaya kalian senantiasa mengingatinya. wanita yang berzina dan juga pria yang berzina, hingga deralah masing - masing seseorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan juga janganlah belas kasihan kepada keduanya menghindari kalian buat (melangsungkan) agama allah, bila kalian beriman kepada allah dan juga hari akhirat, dan juga hendaklah (penerapan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang - orang yang beriman. ” (qs. an - nuur: 1 - 2)

faedah ayat #01
1 - nama surah an - nuur diambil dari ayat 35,
اللهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“allah (pemberi) sinar (kepada) langit dan juga bumi. ” (qs. an - nur: 35)

2 - tidak terdapat satu hadits juga yang shahih yang mengatakan keutamaan surah an - nuur secara spesial.

3 - disebutkan kalau surah ini diturunkan, menampilkan kalau surah ini berasal dari sisi allah.

4 - bahwa al - qur’an ditumpukan pada sisi allah hingga menampilkan kalau al - qur’an itu kalamullah (firman allah) , tidaklah makhluk.

5 - bahwa al - qur’an dan juga surah itu diturunkan, menampilkan kalau allah yang menurunkannya menetap besar di atas. berarti ayat ini menampilkan kalau allah bukan di mana - mana. tetapi ketinggian allah ini bukanlah menampik bahwa allah itu dekat, allah itu berbarengan hamba - nya dan juga ilmu allah yang berposisi di mana - mana.

imam malik bin anas rahimahullah berkata,
اللهُ فِي السَّمَاءِ وَعِلْمُهُ فِي كُلِّ مَكَانٍ لاَ يَخْلُوْ مِنْهُ شَيْءٌ

“allah berposisi di atas langit. sebaliknya ilmu - nya berposisi di mana - mana, seluruh suatu bukanlah lepas dari ilmu - nya. ” (amati mukhtashar al - ‘uluw, hlm. 140)

murid imam syafi’i yang populer pintar ialah imam al - muzani rahimahullah berkata, “ketauhidan seorang bukanlah legal hingga dia mengenali (meyakini) kalau allah berposisi di atas ‘arsy - nya dengan sifat - sifat - nya. ” (mukhtashar al - ‘uluw, hlm. 201). imam al - muzani rahimahullah pula melaporkan, “allah itu ‘aali (mahatinggi) di atas ‘arsy - nya. tetapi allah itu dekat pada makhluk - nya dengan ilmu - nya. ” (syarh as - sunnah, imam al - muzani, hlm. 81)

6 - imam mujahid dan juga qatadah rahimahumallah melaporkan kalau ayat “surah ini kami turunkan”, artinya merupakan surah ini berisi uraian halal, haram, perintah, larangan, sampai permasalahan hukum hudud (hadd). (tafsir al - qur’an al - ‘azhim, 5: 486). hukuman hadd merupakan hukuman badaniyah dengan trik dan juga kandungan tertentu (bagi syari’at) , dipakai karna hak allah ta’ala yang dilanggar. (amati minhah al - ‘allam, 8: 373. )

7 - dalam surah an - nuur ini disebutkan hukum yang sebaiknya diiringi. surah ini pula diturunkan bagaikan penjelas supaya manusia dapat mengambil pelajaran.

faedah ayat #02
8 - perempuan pezina dan juga pria bersama didera dengan 100 kali cambukan. ini berlaku untuk pezina yang masih bujang. tetapi untuk yang telah menikah, hingga dikenai hukuman rajam sebagaimana cerita perempuan juhainah dalam hadits berikut ini.

dari abu nujaid ‘imran bin al - hushain al - khuza’i, dia mengatakan,
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى »

“ada seseorang perempuan dari bani juhainah menghadiri rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebaliknya dia dalam kondisi berbadan dua karna zina. perempuan ini kemudian mengatakan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “ya rasulullah, saya telah melaksanakan suatu yang perbuatan tersebut layak memperoleh hukuman rajam. laksanakanlah hukuman hadd atas diriku. ” nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu memanggil wali perempuan tersebut, kemudian dia mengatakan pada walinya, “berbuat baiklah pada perempuan ini dan juga apabila dia telah melahirkan (kandungannya) , hingga datanglah padaku (dengan bawa pribadinya). ”

perempuan tersebut juga menempuh apa yang diperintahkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. sehabis itu, dia memohon perempuan tersebut terpanggil, kemudian diikat pakaiannya dengan erat (supaya tidak terbuka auratnya kala menempuh hukuman rajam, - pen. ). setelah itu dikala itu diperintah buat dilaksanakan hukuman rajam. perempuan itu juga wafat dunia, lalu dia juga menyolatkannya. kala itu ‘umar berpendapat pada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “engkau menyolatkan pribadinya, wahai nabi allah, sementara itu ia telah berbuat zina? ” dia bersabda, “wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dipecah kepada 70 orang dari penduduk madinah hingga itu dapat memadai mereka. apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seorang mempertaruhkan jiwanya karna allah ta’ala? ” (hr. muslim, nomor. 1696).

9 - ditambahkan dalam hadits tidak hanya dipakai 100 kali cambukan, nantinya hendak diasingkan.

dari ‘ubadah bin ash - shamit radhiyallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذُوْا عَنِّي خُذُوْا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

“ambillah dariku, ambillah dariku! allah telah menjadikan untuk mereka jalur keluar. (apabila berzina) jejaka dengan wanita (hingga haddnya) dicambuk seratus kali dan juga diasingkan setahun. (apabila berzina) 2 orang yang sudah menikah (hingga hadd - nya) dicambuk seratus kali dan juga dirajam. ” (hr. muslim, nomor. 1690)

dalam hadits abu hurairah dan juga zaid bin khalid radhiyallahu ‘anhuma, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat mengatakan pada seorang yang anaknya telah berzina,
وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ

“bagi anakmu yang telah berzina, nantinya hendak dipakai hukuman cambuk 100 kali dan juga diasingkan sepanjang setahun. ” (hr. bukhari, nomor. 2695 dan juga muslim, nomor. 1697)

dari ibnu ‘umar radhiyallahu ‘anhuma, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjatuhkan hukuman cambuk dan juga mengasingkan pelakon zina; abu bakr juga demikian. (hr. tirmidzi, nomor. 1438. al - hafizh abu thahir berkata kalau sanad hadits ini shahih. )

menimpa diasingkan di mari, diterangkan oleh ulama syafi’iyah ialah diasingkan dari negerinya ke tempat lain sepanjang jarak safar dan juga diasingkan sepanjang setahun sehabis menempuh hukuman cambuk terlebih dulu. (amati hasyiyah ‘ala al - qaul al - mukhtar, 2: 180. )

10 - tidak boleh berbelas kasih dalam mempraktikkan hukuman hadd, semisal kasihan karna yang dihukum merupakan sudah sepuh ataupun kasihan karna hukumannya sangat berat. sementara itu hikmah dijatuhkan hukuman hadd di antara lain merupakan bagaikan penebus dosa (kafarat). dari ‘abdullah bin ash - shamit radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan kalau nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat melaporkan dalam sesuatu majelis,
وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

“barang siapa terserang hukuman hadd, lalu dia dipakai hukuman, hingga itu merupakan kafarat untuknya. sebaliknya orang yang terserang hukuman hadd lalu allah menutupinya, hingga urusannya diserahkan pada allah. bila ingin, allah hendak memaafkannya. bila ingin, allah hendak menyiksanya. ” (hr. muslim, nomor. 1709)

11 - hukuman hadd diterapkan bahwa benar yang berbuat zina berterus cerah ataupun ada saksi mata.

12 - dalam ayat diucap “fajliduu”, hendaklah dicambuk, berarti yang mempraktikkan hukuman hadd merupakan penguasa ataupun majikan dari hamba sahaya. sampai - sampai eksekusi hadd bukan jadi wewenang seseorang kyai ataupun ustadz.

13 - apakah seorang wajib mengatakan aksi zinanya pada penguasa sampai - sampai menemukan hukuman hadd ataupun dia hendaknya menyembunyikannya sambil bertaubat?

syaikh muhammad bin shalih al - ‘utsaimin rahimahullah melaporkan kalau dalam perihal ini terdapat rincian.

bila seorang yang berzina mampu melaksanakan taubat nashuha (taubat yang tulus) , dia betul - betul menyesali dosanya dan juga berniat tidak hendak melaksanakannya lagi, hingga lebih baik dia tidak berangkat pada penguasa buat mengatakan aksi zina yang telah dia jalani dan juga dia melaksanakan taubat secara sembunyi - sembunyi. moga allah menerima taubatnya.
bila seorang susah melaksanakan taubat nashuha, dia cemas terjerumus lagi dalam dosa yang sama, hingga lebih baik dia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa ataupun pada qodhi (hakim) , lalu dia dikenai hukuman had. (syarh riyadh ash - shalihin, 1: 169)

bahwa allah tutupi dosa tersebut, baiknya ditutupi dan juga bertaubat dengan taubat nashuha (yang tulus). dari ibnu ‘umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata kalau rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِى لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ

“wahai sekaligus manusia, saya telah menegaskan kamu buat berwaspada pada batasan - batasan allah. barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang kurang baik, sebaiknya dia menutupi pribadinya dengan gorden allah. karna barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, hingga kami tentu hendak menegakkan ketetapan hukum allah atasnya. ” (hr. ath - thahawi dalam syarh musykil al - atsar, 1: 86; al - hakim, 4: 244; al - baihaqi, 8: 330. syaikh ‘abdullah al - fauzan dalam minhah al - ‘allam, 8: 435 melaporkan kalau sanad hadits ini kokoh ataupun shahih. al - hakim berkata kalau sanad hadits ini shahih setimpal ketentuan bukhari - muslim. )

14 - mengapa pezina wanita diucap lebih dulu barulah pezina pria? para ulama mengatakan:

perempuan yang kerap tabarruj (membuat cantik diri dengan dandan menor, - pen. ) sampai - sampai membangkitkan syahwat.
perempuan yang pula mempersilakan pria buat menyetubuhinya. tetapi bila terjalin paksaan, tidak terdapat hukuman hadd.
syahwat perempuan itu lebih besar dibandingkan laki - laki, itu lazimnya. perempuan benar dasarnya pemalu. tetapi kala terjalin perzinaan, hilanglah kerasa malu tersebut dan juga syahwatnya begitu besar. demikian diutarakan oleh imam al - qurthubi.
di era ini mampu dibuktikan kalau wanita yang jadi pemicu terbanyak tersebarnya perzinaan. sampai - sampai pelacur buat dikala ini gampang menawarkan diri di rumah - rumah.
kerugian terbanyak dari perzinaan dan juga perselingkuhan dialami oleh wanita dibanding pria. kala sudah terjalin, kerasa malu karna perut bunting tentu susah dirahasiakan oleh kalangan hawa. (amati at - tashiil li ta’wil at - tanzil – tafsir tulisan an - nuur, hlm. 11. )

15 - hendaklah hukuman hadd untuk pezina disaksikan oleh sekelompok orang (terdapat ulama yang berkomentar 4 orang sebagaimana saksi mata dalam zina, terdapat pula yang berkata 3 orang). di antara hikmah butuh disaksikan sekelompok orang kala eksekusi hadd merupakan:

biar yang yang lain memperoleh pelajaran dan juga cemas berbuat zina,
biar orang beriman terdorong buat bertaubat dan juga perbanyak istighfar,
biar terdapatnya syari’at dan juga trik eksekusi hadd dikenal oleh kalangan muslimin. (amati at - tashiil li ta’wil at - tanzil – tafsir tulisan an - nuur, hlm. 29. )

mudah - mudahan berguna, cuma allah beri taufik dan juga anugerah.






( sumber: rumaysho. com )
Faedah Surat An-Nur: Ini Hukuman Bagi Pezina dan Tukang Selingkuh Reviewed by Unknown on Agustus 27, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by MencariSenja © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.