Top Ad unit 728 × 90

Hadits Nabi Membolehkan 1 Kambing Untuk Qurban Satu Keluarga

Seekor kambing cukup buat kurban satu keluarga, pahalanya mencakup segala anggota keluarga walaupun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat. sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari abu ayyub radhiyallahu’anhu yang berkata,

Ùƒَانَ الرَّجُÙ„ُ ÙŠُضَØ­ِّÙŠ بِالشَّاةِ عَÙ†ْÙ‡ُ ÙˆَعَÙ†ْ Ø£َÙ‡ْÙ„ِ بَÙŠْتِÙ‡ِ

”pada masa rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seorang (suami) menyembelih seekor kambing bagaikan kurban untuk pribadinya dan juga keluarganya. ” (hr. tirmidzi, dia menilainya shahih, minhaajul muslim, perihal. 264 dan juga 266).

oleh karna itu, tidak selayaknya seorang mengkhususkan kurban buat salah satu anggota keluarganya tertentu. semisal, kurban tahun ini buat ayahnya, tahun depan buat ibunya, tahun selanjutnya buat anak kesatu, dan juga seterusnya. sebetulnya karunia dan juga kemurahan allah amat luas hingga tidak butuh dibatasi.

terlebih lagi nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban buat pribadinya dan juga segala umatnya. sesuatu kala rasulullah bakal menyembelih kambing kurban, saat sebelum menyembelih rasulullah berkata,

اللّÙ‡ُÙ…ّ Ù‡َØ°َا عَÙ†ِّÙŠ، ÙˆَعَÙ…َّÙ†ْ Ù„َـمْ ÙŠُضَØ­ِّ Ù…ِÙ†ْ Ø£ُÙ…َّتِÙŠ

“ya allah ini –kurban– dariku dan juga dari umatku yang tidak berkurban. ” (hr. abu daud, nomor. 2810 dan juga al - hakim 4: 229 dan juga dishahihkan syekh al - albani dalam angkatan laut (AL) irwa’ 4: 349).

bersumber pada hadits ini, syekh ali bin hasan al - halaby berkata, “kaum muslimin yang tidak sanggup berkurban, memperoleh pahala sebagaimana orang berkurban dari umat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” (ahkamul idain, perihal. 79)

ada juga yang diartikan: “…kambing cuma boleh buat satu orang, sapi buat 7 orang, dan juga onta 10 orang…” merupakan pengeluaran pengadaannya. pengeluaran pengadaan kambing cuma boleh dari satu orang, pengeluaran pengadaan sapi cuma boleh dari optimal 7 orang dan juga kurban unta cuma boleh dari optimal 10 orang. allahu a’lam.

batas “anggota keluarga” yang tercakup dalam pahala berkurban

siapa aja anggota keluarga yang tercakup dalam aktivitas berkurban seekor kambing? ulama berselisih komentar tentang batas “anggota keluarga” yang memadai satu hewan kqurban.

kesatu, masih dikira anggota keluarga, bila terpenuhi 3 perihal: tinggal berbarengan, terdapat ikatan kekerabatan, dan juga sohibul kurban menanggung nafkah seluruhnya. ini merupakan komentar madzhab maliki. sebagaimana yang ditegaskan dalam at - taj wa iklil –salah satu kitab madzhab maliki - (4: 364).

kedua, seluruh orang yang berhak memperoleh nafkah sohibul kurban. ini merupakan komentar ulama mutaakhir (kontemporer) di madzhab syafi’i.

ketiga, seluruh orang yang tinggal serumah dengan sohibul kurban, walaupun bukan kerabatnya. ini merupakan komentar sebagian ulama syafi’iyah, serupa as - syarbini, ar - ramli, dan juga at - thablawi. imam ar - ramli ditanya:

apakah dapat dilaksanakan ibadah kurban buat sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, walaupun tidak terdapat ikatan kekerabatan di antara mereka?

dia menanggapi, “ya dapat dilaksanakan. ” (fatawa aar - ramli, 4: 67)

sedangkan al - haitami mengomentari fatwa ar - ramli, dengan berkata,

“mungkin artinya merupakan kerabatnya, baik pria ataupun wanita. dapat pula yang diartikan dengan ahlul bait (keluarga) di mari merupakan seluruh orang yang memperoleh nafkah dari satu orang, walaupun terdapat orang yang aslinya tidak harus dinafkahi. sedangkan perkataan teman abu ayub: “seorang (suami) menyembelih seekor kambing bagaikan kurban untuk pribadinya dan juga keluarganya” membolehkan buat dimengerti dengan 2 arti tersebut. dapat pula dimengerti sebagaimana zahir hadits, ialah tiap orang yang tinggal dalam satu rumah, interaksi mereka jadi satu, walaupun tidak terdapat ikatan kekerabatan. ini menggambarkan komentar sebagian ulama. hendak namun sangat jauh (dari kebenaran). (tuhfatul muhtaj, 9: 340).

akhirnya, sebatas tinggal dalam satu rumah, tidak dapat dikatakan bagaikan pakar bait (keluarga). batas yang bisa jadi lebih pas merupakan batas yang dikasih ulama madzhab maliki. sekelompok orang dapat tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, bila terpenuhi 3 ketentuan: tinggal berbarengan, terdapat ikatan kekerabatan, dan juga tanggungan nafkah mereka sama dari kepala keluarga.






( sumber: konsultasisyariah. com )
Hadits Nabi Membolehkan 1 Kambing Untuk Qurban Satu Keluarga Reviewed by Unknown on Agustus 25, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by MencariSenja © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.