Top Ad unit 728 × 90

MENGEJUTKAN! Hasil Analisa AHLI DIGITAL FORENSIK "Chat HRS-FH"

Saat sebelum nanti terdapat yang bilang aku asbun/omdo/sok tau, aku tulis dahulu profil aku:

- jurusan s2 aku merupakan digital forensik, dan juga aku mempunyai sertifikasi internasional di bidang digital forensik dan juga yang lain.

- jurusan kami dibawah tutorial pakar digital forensik mabes polri, ialah ayah yang kerap jadi saksi mata pakar pada kasus - kasus besar di tanah air.

- aku mempunyai pengalaman pada sebagian permasalahan, menolong sebagian rekan buat mencari/menciptakan bukti - bukti digital terpaut uu ite pada tingkatan penegak hukum pusat dimana pada dikala itu pihak penegak hukum sudah tidak melanjutkan permasalahan karna tidak dapat menciptakan benda fakta, kemudian aku bantu kesimpulannya permasalahan dinaikan berulang.

- pada sebagian kesampatan kami sempat dikisahkan oleh ayah diatas ttg permasalahan yang menyeret artis - artis indonesia sebagian tahun silam yang pula mirip dengan permasalahan ini, yang nanti hendak aku bandingkan.

skip.. . .

fakta - fakta:

berikut aku paparkan urutan kejadiannya:
- 02 des 2016 : fh ditahan (berbarengan 10 orang desigram tuduhan makar)
- 29 jan 2017 : timbul website berisi chat fh dan juga hrs.
- 16 mei 2017 : fh naik status jadi terdakwa.

undang - undang yang dapat dinaikan pada permasalahan ini:
- pidana, undang - undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, ialah " menyuruh seorang buat jadi model " pasal 8, " disuruh " pasal 4 dan juga 6.
- uu ite, undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang data dan juga transaksi elektronik, ialah terpaut " mendistribusikan, mentransmisikan, dan juga/ataupun membikin mampu diaksesnya data ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan. " , pasal 27 ayat (1).

ketentuan tentang pemakaian fakta digital:

- ketentuan supaya sesuatu perlengkapan dpt diperuntukan perlengkapan fakta digital merupakan alat2 fakta digital tersebut mampu penuhi faktor keterpercayaan, ialah pada fakta digital tersebut kondisinya kala didatangkan di sidang wajib sama persis kala disita, tdk terdapat boleh terdapat yg berbeda sedikitpun informasinya.

- misal hp fh ditahan pada 2 des 2016 jam 16. 00, hingga bila terdapat satu aja pergantian terjalin pada hp tersebut diatas bertepatan pada 2 des 2016 jam 16. 00, hingga hp tersebut tdk dapat diperuntukan perlengkapan fakta krn sudah terserang “data tampering”/pemodifikasian.

kondisi2 yang mampu merubah keaslian benda fakta terdapat banyak, sedikit contohnya :
1. menyalakan sinyal/jaringan/wifi/bluetooth/infrared.
2. bila disita dlm keadaan hidup, setelah itu dimatikan dalam proses penyimpanan.
3. bila disita dlm keadaan mati, setelah itu dihidupkan dalam proses penyimpanan.

- bukti2 digital merupakan perlengkapan yg amat fragile/rapuh/gampang termodifikasi, hingga wajib menjajaki prosedur spesial mulai dari pengangkutan perlengkapan fakta, penyimpanan, pengambilan perlengkapan fakta , peng ekstrakan perlengkapan fakta, pembuktian perlengkapan fakta dst.

- bila perlakuan alat2 fakta dicoba dgn trik lazimnya petugas pd permasalahan pidana biasa hingga perlengkapan fakta tersebut tidak legal dipakai pd sidang.

fakta - fakta tentang dunia it:

1. amat gampang untuk kami org2 it utk membikin chat wa palsu, semudah mahasiswa kami mengerjakan perkalian 4 digit.

2. agak susah utk membikin audio palsu dengan suara identik walaupun dapat namun dibutuhkan waktu.

3. relatif gampang untuk kami utk mengecek apakah sesuatu photo asli/modifikasi.

4. chat wa antar seorang, merupakan ranah privat tdk bsa dipakai hukum kecuali terdapat aduan, sama serupa kita ngobrol, bila terdapat yg merekam hingga baru dapat masuk pasal penyadapan, bila disebarkan masuk uu ite (untuk yg menyebarkan).

5. aplikasi chat
berubah dengan sms/telpon. sms dan juga telpon memakai jasa provider (jalan voice) sebaliknya chat wa dll memakai jalan informasi (satu jalan dengan internet/email dll).

6. sms/telpon terdapat informasinya di provider mudah utk dilacak, tp wa/bbm susah karna :
(a). informasi disandikan sampai - sampai tdk dapat disadap/dibaca di tengah jalur (pengalaman individu nyadap hp seorang diri).
(b). informasi centre berposisi di luar/us jadi indonesia susah utk menyentuhnya.
(c). jalan informasi isinya campur seluruh yg berbau internet jadi satu disini, jadi perlu tenaga yg besar utk memilah2 diantara jutaan pengguna internet di indonesia, bila sudah ketemu sasaran, sulit jg memilah2 mana internet/chat dll. serupa mencari duri di laut. bila sudah ketemu informasi wa nya juga, perlu usaha yg amat sangat sangat sangat berat (condong impossible) utk membuka paksa enkripsi wa nya.

7. utk meretas dari jauh dan juga membuka paksa enkripsi kokoh selevel gmail, wa, bbm, perbankan hingga perlu usaha ribuan tahun dengan pc yang amat hebat dikala ini. wa seorang diri secara teori tdk dapat membaca obrolan usernya, terlebih hacker.

8. satu2nya trik mempunyai screenshot chat wa merupakan memegang hp nya/membikin fake nya.

analisa - analisa:

1. pada permasalahan arl dan juga lm, ct dipakai uu ite, yg jadi terdakwa dan juga dihukum merupakan pembuat/penyebar ialah arl dan juga rd sebaliknya lm, ct leluasa karna secara logika arl dan juga rd terdapat andil pada terbitnya benda tersebut sebaliknya ct, lm tidak.

2. pada permasalahan fh, posisi fh mirip posisi lm/ct, ialah bagaikan korban/bukan penyebar, hingga kmungkinan fh jg tdk hendak dihukum walaupun sudah terdakwa persis sperti lm/ct.

3. utk fh, ct, lm lebih cocok bila memakai perdata/ delik aduan, br bs diproses/dihukum stelah terdapat yg mengadu.

4. pada permasalahan fz ini, yg bisa jadi bs dihukum merupakan penyebar/pembuat ialah : pembuat web/chat.

5. foto2 individu di hp merupakan private tdk terdapat hukumnya, sama sperti kamu tdk dihukum krn tdk mengenakan pakaian kala mandi. karna ini masuk ranah individu. baru terdapat hukum kala disebarkan.

kesimpulan:

1. memandang timeline peristiwa, web timbul satu bulan sehabis fh dan juga hp terdakwa ditahan, hingga bila diberitakan anonymouse lah yg membikin website/menyebarkan chat merupakan impossible, karna posisi benda fakta msh dipegang “pihak berseragam”.

2. kala hp terdakwa berposisi pada “pihak berseragam”, hingga hp tidak boleh dinyalakan jaringannya karna bila dinyalakan hendak mengganggu keaslian benda fakta / berbeda “modified date” nya / tidak layak diperuntukan benda fakta lagi.

jadi urutannya : hp disita dgn prosedur spesial – ditaruh di tempat spesial penghilang jaringan – dicoba bitstream copy / memorinya dikopi / – berikutnya yg diutak atik “pihak berseragam” merupakan kopian sebaliknya hp asli disterilkan hingga proses sidang membutuhkannya.

3. berdasakan pd nomer 2, hingga tdk bisa jadi anonymouse melaksanakan hacking ke hp yg dalam keadaan mati jaringan dan juga lagi dibawa “pihak berseragam”.

4. bila hacking oleh anonymouse dicoba sbelum fh ditahan, logikanya merupakan tdk bisa jadi anonymouse melaksanakan hacking ke orang gk berarti dan juga gk dikenal…siapa sih yg tau fh sblm permasalahan ini naik? berarti sangat di hack? malah fh diketahui org stelah permasalahan ini timbul. jadi amat tdk masuk ide anonymouse melaksanakan hacking sblm fh ditahan.

jangankan anonymouse luar negri, orang indonesia seorang diri saja gk tahu siapa fh sblm permasalahan ini timbul.

5. asli tidaknya photo fh tdk terdapat ikatan sama sekali dgn chat.

6. kala web/chat timbul posisi benda fakta masih terdapat pada “pihak berseragam” dan juga sepatutnya masih dalam keadaan mati, steril, tanpa jaringan.

jadi ?

(igun, 2017)

sumber:
https: //digital4rainsick. wordpress. com/
https: //website. facebook. com/indrabukanbrughman

***

sebarkan! ! ! kebenaran wajib menang.. .




( sumber: http:// www. portal-islam. id/2017/05/mengejutkan-hasil-analisa-ahli-digital. html )
MENGEJUTKAN! Hasil Analisa AHLI DIGITAL FORENSIK "Chat HRS-FH" Reviewed by Unknown on Mei 23, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by MencariSenja © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.