Woow..!!! Memihak Belanda, Tionghoa di Yogya Hingga Sekarang Dilarang Punya Hak Miliki Tanah
Sebagian waktu kemudian di wilayah istimewa (di) yogyakarta, pernah gempar dengan laporan kalau raja kraton ngayogyakarta hadiningrat sekalian gubernur diy sri sultan hamengkubuwono (hb) x, disomasi seseorang tionghoa. somasi itu berlatar balik kerasa diskriminasi yang dialaminya soal kepemilikan tanah.
seluruhnya berawal dari panggilan tubuh pertanahan negeri (bpn) kulonprogo kepada zaelous siput lokasari, seseorang tionghoa yang bakal melaksanakan balik nama kepemilikan tanah seluas 2. 125 m persegi di triharjo, kulonprogo.
tanah itu dibeli atas nama istrinya dengan harga rp605 jutaan setahun sebelumnya. tetapi serupa tersambar petir, siput mesti kecewa dengan statment bpn kulonprogo kalau sedianya pribadinya bagaikan etnis tionghoa, dilarang memiliki hak kepunyaan tanah!
siput membela diri kalau walaupun ia tionghoa, tetapi toh ia pula masyarakat negeri indonesia (wni) dengan kartu ciri penduduk (ktp) formal indonesia. ia terasa didiskriminasi yang di setelah itu hari, melaksanakan somasi pada sri sultan hb x.
ini mengapa sesungguhnya? apakah benar terdapat diskriminasi ataupun rasisme di diy oleh sultan? kerasa penasaran bawa penulis mau mengulik sejarahnya.
dari bermacam sumber, disebutkan kalau benar pasca - kemerdekaan, nyatanya etnis tionghoa tidak diperbolehkan memiliki tanah bagaikan hak kepunyaan. mereka cuma memiliki hak gunakan ataupun hak guna bangunan (hgb) – ketentuan yang masih eksis hingga saat ini.
seluruh itu tidak lepas dari benang sejarah di masa revolusi raga kemerdekaan, tepatnya pada 1948. dikala masih panas - panasnya agresi militer ii belanda (19 desember 1948) , kebanyakan masyarakat tionghoa malah berpihak pada belanda.
ini pula yang setelah itu jadi pertimbangan sri sultan hb ix, bapak dari sultan hb x. pada 1950 sehabis belanda betul - betul angkat kaki dari indonesia secara universal dan juga yogyakarta pada spesialnya, terdengar hendak terdapatnya isu eksodus masyarakat tionghoa keluar yogya.
mereka cemas terjalin “pembalasan” dari warga pribumi, lantaran dikala belanda masih menduduki yogya, kalangan tionghoa condong pro - belanda dengan membagikan bermacam wujud sokongan. namun dengan bijak, sultan hb ix coba merangkul dan juga berpesan supaya mereka tidak butuh cemas.
“tinggal - lah di yogya. tetapi maaf, aku cabut satu hak kamu. ialah hak buat mempunyai tanah, ” tegas sultan hb ix.
jadilah warga tionghoa semenjak dikala itu cuma memiliki hgb buat tempat tinggal mereka. hingga bahwa terdapat sebidang tanah yang dibeli tionghoa dari pribumi, hingga dalam jangka tahun konsumsi tertentu, status tanah itu hendak dialihkan pada negeri.
perihal itu bertahan hingga saat ini, hingga pada permasalahan siput di atas, di mana ia melaksanakan somasi pada sultan hb x walaupun si raja sekalian gubernur terasa tidak bukan pribadinya yang menetapkan ketentuan itu.
komnas ham pula ikut berfungsi dalam keberanian siput menggugat sultan hb x mencabut ketentuan itu. sultan hb x seorang diri mengaku pernah kaget disomasi.
“ke saya somasinya? ya tidak harus ketahui, belum baca saya. ya tidak harus apa - apa (disomasi) , ” jawab sultan dikala ditanya wartawan soal tulisan somasi siput kepadanya yang sebelumnya belum diketahuinya.
sesungguhnya ketentuan itu belum tertulis secara formal sampai pada 1975. ketika itu wakil gubernur diy paku alam viii keluarkan tulisan instruksi dengan no k898/i/a/1975 kepada bupati dan juga wali kota, supaya tidak membagikan hak kepunyaan tanah kepada masyarakat nonpribumi.
walaupun bukan produk undang - undang (uu) , tetapi wagub bagaikan salah satu pemimpin provinsi diy berhak keluarkan ketentuan seorang diri, karna mempunyai uu keistimewaan. uu keistimewan ini pula yang berakibat tidak berlakunya uu pa (pokok agraria) di yogyakarta.
tetapi bagi penggugat, malah disebutkan sultan hb ix pada 1983 sudah melaporkan uu pa berlaku di provinsi diy. ditambah dengan keluarnya peraturan gubernur (pergub) 1984 yang ditandatangani paku alam viii yang bagi mereka, spontan harusnya tulisan instruksi 1975 tidak lagi berlaku.
pergub itu pada pasal 3 berisi kalau dengan berlakunya peraturan wilayah ini, hingga seluruh syarat peraturan perundang - undangan diy yang mengendalikan tentang agraria dinyatakan tidak berlaku lagi.
ini yang jadi pegangannya buat melaksanakan somasi pada sultan hb x yang terlebih lagi, mengecam hendak bawa permasalahan ini hingga ke majelis hukum internasional.
( sumber : viva. co. id )
seluruhnya berawal dari panggilan tubuh pertanahan negeri (bpn) kulonprogo kepada zaelous siput lokasari, seseorang tionghoa yang bakal melaksanakan balik nama kepemilikan tanah seluas 2. 125 m persegi di triharjo, kulonprogo.
tanah itu dibeli atas nama istrinya dengan harga rp605 jutaan setahun sebelumnya. tetapi serupa tersambar petir, siput mesti kecewa dengan statment bpn kulonprogo kalau sedianya pribadinya bagaikan etnis tionghoa, dilarang memiliki hak kepunyaan tanah!
siput membela diri kalau walaupun ia tionghoa, tetapi toh ia pula masyarakat negeri indonesia (wni) dengan kartu ciri penduduk (ktp) formal indonesia. ia terasa didiskriminasi yang di setelah itu hari, melaksanakan somasi pada sri sultan hb x.
ini mengapa sesungguhnya? apakah benar terdapat diskriminasi ataupun rasisme di diy oleh sultan? kerasa penasaran bawa penulis mau mengulik sejarahnya.
dari bermacam sumber, disebutkan kalau benar pasca - kemerdekaan, nyatanya etnis tionghoa tidak diperbolehkan memiliki tanah bagaikan hak kepunyaan. mereka cuma memiliki hak gunakan ataupun hak guna bangunan (hgb) – ketentuan yang masih eksis hingga saat ini.
seluruh itu tidak lepas dari benang sejarah di masa revolusi raga kemerdekaan, tepatnya pada 1948. dikala masih panas - panasnya agresi militer ii belanda (19 desember 1948) , kebanyakan masyarakat tionghoa malah berpihak pada belanda.
ini pula yang setelah itu jadi pertimbangan sri sultan hb ix, bapak dari sultan hb x. pada 1950 sehabis belanda betul - betul angkat kaki dari indonesia secara universal dan juga yogyakarta pada spesialnya, terdengar hendak terdapatnya isu eksodus masyarakat tionghoa keluar yogya.
mereka cemas terjalin “pembalasan” dari warga pribumi, lantaran dikala belanda masih menduduki yogya, kalangan tionghoa condong pro - belanda dengan membagikan bermacam wujud sokongan. namun dengan bijak, sultan hb ix coba merangkul dan juga berpesan supaya mereka tidak butuh cemas.
“tinggal - lah di yogya. tetapi maaf, aku cabut satu hak kamu. ialah hak buat mempunyai tanah, ” tegas sultan hb ix.
jadilah warga tionghoa semenjak dikala itu cuma memiliki hgb buat tempat tinggal mereka. hingga bahwa terdapat sebidang tanah yang dibeli tionghoa dari pribumi, hingga dalam jangka tahun konsumsi tertentu, status tanah itu hendak dialihkan pada negeri.
perihal itu bertahan hingga saat ini, hingga pada permasalahan siput di atas, di mana ia melaksanakan somasi pada sultan hb x walaupun si raja sekalian gubernur terasa tidak bukan pribadinya yang menetapkan ketentuan itu.
komnas ham pula ikut berfungsi dalam keberanian siput menggugat sultan hb x mencabut ketentuan itu. sultan hb x seorang diri mengaku pernah kaget disomasi.
“ke saya somasinya? ya tidak harus ketahui, belum baca saya. ya tidak harus apa - apa (disomasi) , ” jawab sultan dikala ditanya wartawan soal tulisan somasi siput kepadanya yang sebelumnya belum diketahuinya.
sesungguhnya ketentuan itu belum tertulis secara formal sampai pada 1975. ketika itu wakil gubernur diy paku alam viii keluarkan tulisan instruksi dengan no k898/i/a/1975 kepada bupati dan juga wali kota, supaya tidak membagikan hak kepunyaan tanah kepada masyarakat nonpribumi.
walaupun bukan produk undang - undang (uu) , tetapi wagub bagaikan salah satu pemimpin provinsi diy berhak keluarkan ketentuan seorang diri, karna mempunyai uu keistimewaan. uu keistimewan ini pula yang berakibat tidak berlakunya uu pa (pokok agraria) di yogyakarta.
tetapi bagi penggugat, malah disebutkan sultan hb ix pada 1983 sudah melaporkan uu pa berlaku di provinsi diy. ditambah dengan keluarnya peraturan gubernur (pergub) 1984 yang ditandatangani paku alam viii yang bagi mereka, spontan harusnya tulisan instruksi 1975 tidak lagi berlaku.
pergub itu pada pasal 3 berisi kalau dengan berlakunya peraturan wilayah ini, hingga seluruh syarat peraturan perundang - undangan diy yang mengendalikan tentang agraria dinyatakan tidak berlaku lagi.
ini yang jadi pegangannya buat melaksanakan somasi pada sultan hb x yang terlebih lagi, mengecam hendak bawa permasalahan ini hingga ke majelis hukum internasional.
( sumber : viva. co. id )
Woow..!!! Memihak Belanda, Tionghoa di Yogya Hingga Sekarang Dilarang Punya Hak Miliki Tanah
Reviewed by Unknown
on
Maret 01, 2017
Rating:

Tidak ada komentar: