Top Ad unit 728 × 90

Inilah Dalil Larangan Menyalatkan Mayat Orang Munafik Pembela Penista Agama

Hasil pusat kajian dewan dakwah islamiyah indonesia (ddi) menetapkan sanksi agama untuk pendukung penista agama dan juga pemilih pendamping calon pemimpin non - muslim. keputusan itu bersumber dari (AL) qur’an dan juga hadits rasulullah saw dan juga fatwa para ulama.

dalam (AL) qur’an, allah swt menegaskan dalam surah ali imran: 152 tentang sumber kekalahan kalangan muslimin. surah hud: 15 - 16 tentang akibat kurang baik orang yang memilah kepentingan duniawi bagaikan orientasi perjuangannya.

setelah itu surah at - taubah: 113 - 114: tentang larangan untuk nabi saw dan juga kalangan mu’minin memintakan ampun kepada allah terhadap orang musyrik. surah at - taubah: 80, 84 tentang ditolaknya pertobatan orang munafik dan juga larangan al - quran menyolati dan juga mendoakan jenazah orang munafik.

dalam hadits anas bin malik ra: “setiap terdapat jenazah yang ingin disholatkan, nabi saw senantiasa bertanya: “hal ‘alaa shahibikum daynun, apakah teman kamu ini tersangkut hutang - piutang. ”

teman lain mengatakan: “huwa ‘alayya, hutangnya saya yang bayar. ” bila tidak, nabi bersabda: “shalluw ‘alaa shahibikum”, sholati teman kamu itu. (hr thabarani, al - ausath, hadits hasan). mafhum mukhalafahnya: orang yang tidak bayar hutang aja, tidak dishalatkan; terlebih yang tingkatan kesalahannya berposisi di atasnya.

umar bin khatthab dan juga hudzaifah ibnul yaman (ra) , tidak ingin menyolati mayat munafik. zaid bin wahab meriwayatkan: “seorang dari kalangan munafik, wafat dunia. hudzaifah ibnul yaman (ra) tidak turut nampak menyolati jenazah. umar (ra) bertanya: “lima la tushalli”, amanil qaumu huwa?

jawab hudzaifah: “na‘am. ” umar: “billaahi minhum anaa? ”, demi allah, termasukkah saya dari mereka. hudzaifah: “laa, wa lan akhbar bihi ba‘daka. ” sehabis ini, saya tidak hendak bocorkan catatan mereka. ”

dalam fatwa penyusun mausu’ah fiqhiyah kuwaitiyah (juz 21: 41) : “nabi saw tidak menyolati jenazah munafik sehabis turunnya surah at - taubah: 84, dan juga tidak mendoakannya di kuburan.

mayat munafik tidak boleh disholatkan oleh jamaah yang mengenali kalau orang itu betul - betul munafik sewaktu hidupnya. untuk jamaah yang tidak mengetahuinya, boleh menyolatkan jenazah orang itu, serupa dicoba oleh hudzaifah ibnul yaman dan juga umar bin khatthab ra.

fatwa ahlul - ‘ilmi mengatakan, fatwa abu ishaq as - syirazi rahimahullah, kitab al - muhadzzab (juz 1: 250) tentang larangan menyolati jenazah munafik nyata; fatwa syekh bin baz rahimahullah, grand mufti saudi arabia di zamannya:

soal “jika mayat itu sudah diketahui bagaikan munafik, apakah butuh disholat - jenazahkan? jawabnya, “jika kemunafikannya sudah cerah benderang, hingga dia tidak disholatkan. bersumber pada firman allah, at - taubah: 84. bila ciri kemunafikannya, samar. dia senantiasa disholatkan.






( sumber: panjimas. com )
Inilah Dalil Larangan Menyalatkan Mayat Orang Munafik Pembela Penista Agama Reviewed by Unknown on Maret 01, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

All Rights Reserved by MencariSenja © 2014 - 2015
Powered By Blogger, Designed by Sweetheme

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.