Hukum Menyemir Rambut Menurut Fiqih
Menyemir rambut pada masa saat ini sudah jadi tren spesialnya untuk kalangan pria terlebih lagi kalangan hawa. lifestyle ini sesungguhnya juga sudah terdapat saat sebelum islam tiba. warga arab saat sebelum islam biasa menyemir rambutnya dengan corak gelap buat menutupi ubannya. kemudian bagaimanakah bagi islam hukumnya menyemir rambut?
dalil - dalil
hadist nabi saw: dari ‘amr bin syu’aib dari bapaknya dari neneknya lelaki r. a. dari nabi saw. , sabdanya: “janganlah engkau seluruh mencabuti uban, karena uban itu merupakan menggambarkan sinar seseorang muslim pada hari kiamat. ” hadis hasan yang diriwayatkan oleh imam - imam abu dawud dan juga tirmidzi dan nasa’i dengan sanad - sanad yang bagus.
“sesungguhnya yahudi dan juga nashrani tidak menyemir (rambutnya) , hingga berbedalah dengan mereka” [hr. al - bukhari nomor. 3462, 5899 dan juga muslim nomor. 2103].
abu hurairah sempat ditanya : “apakah rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya? ” dia menanggapi : “ya” [asy - syamaail al - muhammadiyyah perihal. 26 - 27 oleh at - tirmidzi, daar ibn hazm, beirut 1418 h].
nabi saw bersabda : “barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan corak gelap, tentu allah hendak menghitamkan mukanya di akhirat kelak” (al - haithami, bagaimanapun ibn hajar mengatakan seseorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh imam yahya mai’en dan juga imam ahmad).
komentar ulama
terdapat sebagian perbandingan komentar di golongan ulama menimpa hukum menyemir rambut, perihal ini disebabkan para teman terdapat yang menyemir rambutnya dan juga terdapat yang tidak.
bagi mazhab maliki, abu hanifah dan juga sebagian ulama syafi’i serupa imam ghazali melaporkan kalau menyemir rambut hukumnya merupakan makruh.
tetapi bila sebab menghitamkan rambut merupakan bertujuan buat menakutkan musuh di dalam peperangan, hingga hukumnya merupakan harus. karna musuh jadi tidak gentar kala memandang lawannya sudah beruban alias sudah tua.
dalil yang diperuntukan dasar oleh ulama - ulama di atas merupakan:
nabi saw bersabda : “barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan corak gelap, tentu allah hendak menghitamkan mukanya di akhirat kelak” (al - haithami, bagaimanapun ibn hajar mengatakan seseorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh imam yahya mai’en dan juga imam ahmad)
sabda nabi saw : “tukarlah dia (corak rambut, janggut misai) dan juga jauhilah dari corak hitam” (shohih muslim)
ibn umar ra. mengatakan: “kekuningan perona para mukmin, kemerahan perona para muslimin, gelap perona puak kuffar” (riwayat at - tobrani, al - haithami)
madzhab syafi’i berkomentar kalau menyemir rambut hukumnya merupakan haram kecuali bila diperuntukan buat berperang. mereka mendasarkan pendapatnya dengan 3 hadist nabi di atas.
imam abu yusuf dan juga ibn sirrin berkomentar kalau hukumnya merupakan harus. dalil yang diperuntukan dasar oleh mereka merupakan:
diriwayatakan kalau teman dan juga tabiin ramai pula yang mewarnakan rambut mereka dengan corak gelap. antara sa’ad, ‘uqbah bin ‘amir, az - zuhri dan juga diakui oleh hasan al - basri. (amati fath al - bari, majma’ az - zawaid dan juga tahzib al - atharoleh at - tabari)
sabda nabi saw : “sebaik - baik perona yang kalian pakai merupakan corak gelap ini, dia lebih digemari oleh isteri - isteri kalian, dan juga lebih mampu menakutkan musuh” (riwayat ibn majah). tetapi hadist terakhir ini merupakan hadith dhoif/lemah)
analisa
dari sebagian hadist dan juga komentar ulama di atas, hingga hukum menyemir rambut amat bergantung dari corak semir dan juga tujuan dari semir itu seorang diri.
pada dasarnya menyemir rambut hukumnya merupakan boleh, bersumber pada hadist yang diriwayatkan oleh bukhori dan juga muslim: “sesungguhnya yahudi dan juga nashrani tidak menyemir (rambutnya) , hingga berbedalah dengan mereka”.
corak semir yang diperbolehkan buat dipakai merupakan corak tidak hanya gelap. sebagaimana hadist nabi saw yang diriwayatkan oleh imam muslim: sabda nabi saw : “tukarlah dia (corak rambut, janggut misai) dan juga jauhilah dari corak hitam” (shohih muslim).
semir dengan corak gelap cuma diperbolehkan dalam kondisi dharurat, serupa perang ataupun semisal karna isteri lebih tua daripada suami dan juga sudah beruban, bila ditakutkan suami hendak melirik perempuan lain karna isterinya nampak sudah tua, hingga untuk isteri hukumnya merupakan harus. tetapi hendak lebih baik lagi bila tidak memakai corak gelap buat ikhtiyat (hati - hati). jadi gunakanlah corak serupa corak coklat tua.
untuk kalangan hawa bila tujuannya cumalah buat pamer kecantikan kepada teman tidak hanya suami, hingga hukumnya merupakan haram, karna dengan begitu tentu hendak membuka auratnya.
( sumber: hukum - islam. net )
dalil - dalil
hadist nabi saw: dari ‘amr bin syu’aib dari bapaknya dari neneknya lelaki r. a. dari nabi saw. , sabdanya: “janganlah engkau seluruh mencabuti uban, karena uban itu merupakan menggambarkan sinar seseorang muslim pada hari kiamat. ” hadis hasan yang diriwayatkan oleh imam - imam abu dawud dan juga tirmidzi dan nasa’i dengan sanad - sanad yang bagus.
“sesungguhnya yahudi dan juga nashrani tidak menyemir (rambutnya) , hingga berbedalah dengan mereka” [hr. al - bukhari nomor. 3462, 5899 dan juga muslim nomor. 2103].
abu hurairah sempat ditanya : “apakah rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyemir rambutnya? ” dia menanggapi : “ya” [asy - syamaail al - muhammadiyyah perihal. 26 - 27 oleh at - tirmidzi, daar ibn hazm, beirut 1418 h].
nabi saw bersabda : “barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan corak gelap, tentu allah hendak menghitamkan mukanya di akhirat kelak” (al - haithami, bagaimanapun ibn hajar mengatakan seseorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh imam yahya mai’en dan juga imam ahmad).
komentar ulama
terdapat sebagian perbandingan komentar di golongan ulama menimpa hukum menyemir rambut, perihal ini disebabkan para teman terdapat yang menyemir rambutnya dan juga terdapat yang tidak.
bagi mazhab maliki, abu hanifah dan juga sebagian ulama syafi’i serupa imam ghazali melaporkan kalau menyemir rambut hukumnya merupakan makruh.
tetapi bila sebab menghitamkan rambut merupakan bertujuan buat menakutkan musuh di dalam peperangan, hingga hukumnya merupakan harus. karna musuh jadi tidak gentar kala memandang lawannya sudah beruban alias sudah tua.
dalil yang diperuntukan dasar oleh ulama - ulama di atas merupakan:
nabi saw bersabda : “barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan corak gelap, tentu allah hendak menghitamkan mukanya di akhirat kelak” (al - haithami, bagaimanapun ibn hajar mengatakan seseorang perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh imam yahya mai’en dan juga imam ahmad)
sabda nabi saw : “tukarlah dia (corak rambut, janggut misai) dan juga jauhilah dari corak hitam” (shohih muslim)
ibn umar ra. mengatakan: “kekuningan perona para mukmin, kemerahan perona para muslimin, gelap perona puak kuffar” (riwayat at - tobrani, al - haithami)
madzhab syafi’i berkomentar kalau menyemir rambut hukumnya merupakan haram kecuali bila diperuntukan buat berperang. mereka mendasarkan pendapatnya dengan 3 hadist nabi di atas.
imam abu yusuf dan juga ibn sirrin berkomentar kalau hukumnya merupakan harus. dalil yang diperuntukan dasar oleh mereka merupakan:
diriwayatakan kalau teman dan juga tabiin ramai pula yang mewarnakan rambut mereka dengan corak gelap. antara sa’ad, ‘uqbah bin ‘amir, az - zuhri dan juga diakui oleh hasan al - basri. (amati fath al - bari, majma’ az - zawaid dan juga tahzib al - atharoleh at - tabari)
sabda nabi saw : “sebaik - baik perona yang kalian pakai merupakan corak gelap ini, dia lebih digemari oleh isteri - isteri kalian, dan juga lebih mampu menakutkan musuh” (riwayat ibn majah). tetapi hadist terakhir ini merupakan hadith dhoif/lemah)
analisa
dari sebagian hadist dan juga komentar ulama di atas, hingga hukum menyemir rambut amat bergantung dari corak semir dan juga tujuan dari semir itu seorang diri.
pada dasarnya menyemir rambut hukumnya merupakan boleh, bersumber pada hadist yang diriwayatkan oleh bukhori dan juga muslim: “sesungguhnya yahudi dan juga nashrani tidak menyemir (rambutnya) , hingga berbedalah dengan mereka”.
corak semir yang diperbolehkan buat dipakai merupakan corak tidak hanya gelap. sebagaimana hadist nabi saw yang diriwayatkan oleh imam muslim: sabda nabi saw : “tukarlah dia (corak rambut, janggut misai) dan juga jauhilah dari corak hitam” (shohih muslim).
semir dengan corak gelap cuma diperbolehkan dalam kondisi dharurat, serupa perang ataupun semisal karna isteri lebih tua daripada suami dan juga sudah beruban, bila ditakutkan suami hendak melirik perempuan lain karna isterinya nampak sudah tua, hingga untuk isteri hukumnya merupakan harus. tetapi hendak lebih baik lagi bila tidak memakai corak gelap buat ikhtiyat (hati - hati). jadi gunakanlah corak serupa corak coklat tua.
untuk kalangan hawa bila tujuannya cumalah buat pamer kecantikan kepada teman tidak hanya suami, hingga hukumnya merupakan haram, karna dengan begitu tentu hendak membuka auratnya.
( sumber: hukum - islam. net )
Hukum Menyemir Rambut Menurut Fiqih
Reviewed by Unknown
on
Februari 27, 2017
Rating:
Reviewed by Unknown
on
Februari 27, 2017
Rating:

Tidak ada komentar: